

Bayar Hutang Puasa dengan Fidyah bersama LAZISMU Belitung!
''Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari – hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar Fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui'' (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah merupakan kewajiban membayar sejumlah uang atau memberikan makanan untuk menggantikan puasa bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan sakit atau kondisi lain yang sah. Fidyah adalah bentuk kompensasi atas puasa yang tidak dilaksanakan oleh seorang Muslim.
Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim dewasa dan sehat secara fisik maupun mental. Namun, bagi seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan sakit atau kondisi lain yang sah, maka ia diizinkan untuk tidak berpuasa dan membayar Fidyah sebagai pengganti.
Perlu dicatat bahwa Fidyah bukan pengganti puasa, tetapi merupakan cara untuk mengganti puasa yang tidak terlaksana. Sebagai seorang Muslim, kita masih dianjurkan untuk mengganti puasa yang tidak terlaksana ketika kita mampu melakukannya.
Di Kabupaten Belitung, per Fidyah yang ditetapkan ialah Rp. 25.000,-. Jumlah Fidyah ditentukan berdasarkan nilai satu hidangan di Pulau Belitung, dan biasanya dibayar untuk memberi makan satu orang untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.
Fidyah bisa diberikan kepada orang – orang yang membutuhkan seperti orang miskin atau yang kelaparan, atau bisa juga disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya seperti LAZISMU Belitung. Kami akan menyalurkan Fidyah Anda kepada orang – orang yang membutuhkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Islam, Fidyah merupakan amalan yang sangat dianjurkan, karena selain memenuhi kewajiban agama, juga dapat membantu orang yang membutuhkan. Sebagai umat Muslim, kita perlu selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian sosial dengan memberikan Fidyah atau sumbangan lainnya sebagai bentuk pengabdian kita terhadap sesama dan menjadi umat Muslim yang lebih baik serta bermanfaat.