Bina Ekonomi Dhuafa

Zakat adalah ibadah yang memerlukan rukun dan syarat secara rinci dan prakteknya memerlukan dalil syar’i. Pemungutan zakat kepada seorang muzakki ditetapkan setelah melalui penghitungan kalkulasi matematis, agar sesuai dengan prosedur sehingga diakui keabsahannya secara syar’i.

Secara subtansial kewajiban membayar zakat merupakan sebuah ibadah yang mempunyai dua tinjauan; yang pertama tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepaada Allah), yang kedua tinjauan sosial. Tinjauan ta’abbudi dapat difahami bahwa ibadah zakat merupakan sebuah konsekuensi logis yang harus di tunaikan oleh seorang muslim ketika dia sudah masuk kategori wajib zakat, dan penunaian zakat itu sendiri adalah sebuah bentuk ketaatan terhadap syariat agama. Tinjauan ta’abbudi zakat ini memerlukan dalil-dalil syar’I sebagai landasan penerapan perintah zakat itu sendiri. sehingga dalam penerapannya tidak keluar dari pakem syariah.

Sedangkan tinjauan sosial zakat terlihat pada obyek utamanya yaitu pemenuhan hak-hak mustahikin (penerima zakat) demi kelangsungan hidup mereka yang kebanyakan merupakan kalangan pra sejahtera (masyarakat kalangan ekonomi kelas menengah ke bawah) yang harus dibantu dan disejahterakan lewat dana zakat itu sendiri, sehingga dapat hidup secara layak dan tidak tergantung pada uluran tangan orang lain.

Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, penyaluran dan aturan-aturan yang lain yang harus dipatuhi oleh seorang wajib zakat (muzakki) dengan demikian ibadah zakat menjadi sah secara syar’i.

Dalam pendayagunaan dan penyaluran dana zakat infak dan shodakoh (ZIS) yang telah terkumpul, Lazismu Belitung yang dimana selaku salah satu lembaga  amil zakat nasional selalu berusaha berinovasi dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pendayagunaan dan penyaluran ZIS sehingga diharapkan dana ZIS benar-benar dapat menjadi sumber solusi dari permasalahan ekonomi yang kebanyakan dialami oleh mustahikin yang dimana notabene mereka adalah dari golongan pra sejahtera.

Berawal dari permasalahan mendasar ini, Lazismu Belitung berfikir keras bagaimana seorang mustahik dapat beralih statusnya menjadi seorang muzakki (dari status  seorang yang berhak menerima zakat menjadi status orang wajib mengeluarkan zakat atau bahasa mudahnya dari tidak mampu menjadi mampu) melalui program-program kegiatan produktif.

Bina Ekonomi Dhuafa (BIEKA) merupakan salah satu dari sekian program pendayagunaan dan penyaluran ZIS yang telah terkumpul di Lazismu Belitung. Program ini berupa kegiatan pemanfaatan dana ZIS untuk kegiatan produktif berupa kegiatan pendampingan usaha untuk keluarga pra sejahtera. Harapannya melalui program ini dapat menjadi jalan keluar dari permasalahan finansial yang kebanyakan dihadapi oleh para mustahik, sehingga ketika program ini berjalan dan sesuai dengan target yang diharapkan, maka kemanfaatan dana ZIS akan benar-benar dirasakan oleh mustahik, dan BIEKA ini sebagai jembatan solusi permasalahan finansial yang dihadapi mereka.

Terima kasih kepada para muzakki Lazismu Belitung dana zakat, infak dan shodakoh anda sebagai jembatan menuju kesejahteraan finansial mereka kaum dhuafa.*(nd)

Bagikan ini:

Facebook
WhatsApp
Twitter

Berita Terkait